11 November 2024

Brankas News

Brankasnya Berita Terkini

Apakah Bisa Jual Beli Tanah Letter C?

 foto : letter C

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah jual beli tanah letter C, ternyata langkahnya juga mudah kok. 

Pembeli bisa memastikan kalau tanah dengan letter C tanah merupakan tanah atas nama penjual. 

Calon penjual dan calon pembeli mendatangi PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk membuat AJB (akta jual beli) atau akta jual beli tanah letter C.

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akta tersebut ke BPN setempat dengan membawa sejumlah persyaratan. 

Persyaratan itu adalah surat permohonan, akta PPAT, identitas penjual, identitas pembeli, letter C tanah. 

Lantas syarat lainnya adalah bukti pelunasan pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti pelunasan pembayaran PPh (pajak penghasilan).***

Penulis : Tio

Editor : Christian BP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *