16 November 2024

Brankas News

Brankasnya Berita Terkini

Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersudsidi, Polres Blora Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Kasat Reskrim Polres Blora, Polda Jateng, AKP Setiyanto, SH MH, menyampaikan bahwa anggota Polsek Jati Polres Blora berhasil mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat menggunakan 2 unit kendaraan bermotor jenis truck di wilayah Desa Gempol, Kecamatan Jati, pada Kamis (27/02/2022).

Hal itu disampaikan AKP Setiyanto pada saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi,  bertempat di halaman belakang Mapolres Blora Polda Jawa Tengah pada Selasa (22/02/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH, Kasi Humas AKP Budi Yuwono serta Kanit Reskrim Ipda Suhari.

“Kami jelaskan, pada hari Kamis, 17 Februari 2022, anggota Polsek Jati telah melakukan penangkapan penyalahgunaan pengedaran pupuk bersubsidi. Kami berhasil mengamankan 200 sak pupuk,” ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pupuk yang didapatkan ini adalah berasal dari Madura dibawa ke Blora rencana akan dijual di wilayah desa Gempol kecamatan Jati kabupaten Blora.

Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial WA, warga kecamatan Randublatung.

“WA adalah membeli pupuk dari madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dihadirkan sebagai saksi,”. terang Kasat  Reskrim.

“Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 2 tahun penjara,” lanjut AKP Setiyanto.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH membeberkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan, dimana untuk barang bukti pupuk yang ada hanya akan diambil beberapa sampling dan sisanya akan di lelang sehingga pupuk yang ada bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di Blora.

“Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang, hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai BB. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk uang hasil lelang akan kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga,” ucap Kapolres Blora.

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 200 Sak pupuk bersubsidi, 2 unit KBM Truk, 3 unit hand phone, serta 2 lembar bukti transfer pembelian pupuk. (kso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *