Rugikan Negara 107 Juta, Berkas Pelaku Peredaran Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan Blora
Pelaku kasus pidana peredaran rokok ilegal berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blora.
Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang dihadiri oleh Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Kudus, Muhammad Arif Nugroho, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Efendi, Kapolres Blora, yang diwakili Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Blora, Sugeng Sumarno dan Kepala Satpol PP Blora, yang diwakili oleh Welly, di Kejaksaan Negeri Blora, (13/12/2022).
“Setelah melalui pemeriksaan intensif dan berkasnya lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora pada 9 Desember 2022, untuk dilakukan penuntutan.” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Efendi.
Staf KBPPC Madya Kudus sedang persiapkan rokok ilegal yang terungkap di Blora
Kepala Bea Cukai Kudus, Muhammad Arif Nugroho menjelaskan bahwa cukai adalah salah satu sumber terbesar untuk pemasukan negara, termasuk cukai tembakau, untuk itu perlu dilakukan pengawasan terhadap produk tersebut, melalui program gempur rokok ilegal di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Blora.
M Arif Nugroho mengungkapkan wilayah kerjanya yang meliputi 5 Kabupaten, yaitu Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora dengan target pendapatan dari cukai sebesar Rp. 37 Trilyun, pada tahun 2022 ini, sedangkan kerugian dari peredaran rokok ilegal sebesar Rp. 13 Milyar.
“Untuk kasus di Blora, kami apresiasi pengungkapan dan pengamanan terhadap pelaku penjual rokok ilegal ini, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 107 Juta, oleh Aparat Penegak Hukum yaitu Satreskrim Kepolisian Resort Blora, Satuan Polisi Pamong Praja Blora, Kejaksaan Negeri Blora, untuk proses selanjutnya di persidangan nanti,” papar Kepala KPPBC Madya Kudus.
Dalam konferensi pers tersebut, juga dihadirkan tersangka pelaku penjualan rokok ilegal dengan berbagai merk yang diduga tidak terdaftar, yang berhasil diamankan di Dukuh Nglego, Desa Purworejo, Blora dan disitu sejumlah barang bukti yaitu ratusan bungkus rokok ilegal, satu unit mobil minibus, telepon genggam dan uang beserta nota penjualannya
Sementara itu, dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Blora, Sugeng Sumarno menjelaskan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas Pangan Pertanian Peternakan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora. (***)