16 November 2024

Brankas News

Brankasnya Berita Terkini

Setelah Kades, Giliran Perangkat Desa Blora Nglurug ke Jakarta

Setelah beberapa waktu yang lalu kepala desa melakukan aksi di Jakarta menuntut revisi UU Desa, yang salah satu poin tuntuannya adalah perpanjangan masa jabatan, kini giliran Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blora nglurug ke Jakarta. 

Sebanyak 613 orang Perangkat desa se-Kabupaten Blora akan mengikuti silaturahmi nasional (Silatnas) jilid 3 di Jakarta.

Sebelum berangkat, seluruh perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blora diberi pembekalan dan pengarahan dari Ketua PPDI Kabupaten Blora dan arahan dari Pemeritahanan Kabupaten Blora yang Diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat di Blok T Blora, Selasa (24/12023)

Dalam Kesempatan  Plt Sekertaris Pemberdayan Masyarakat Desa Kabupten Blora, Dwi Edi Setyawan menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan Silatnas menyampaikan aspirasi dari teman teman perangkat desa. 

” Kita lihat nanti aturan dari Pemerintah itu gimana, dikabulkan apa tidak, aturan main  itu sama seperti dengan tuntutan dari  kepala desa yang jelas regulasinya yang saat ini  masih  kita pedomani UU nomor 6 tahun 2014, ” tegasnya.

Lebih lanjut  kalau tuntutannya dikabulkan pemerintah dengana persetujuan DPR ada perubahan Undang Undang tetap kedepannya di pemerintahan daerah akan mengikuti apa yang di putuskan oleh pemerintahan Pusat ” ucapnya

Dwi Edi  menjelaskan juga terkait ijin perangkat desa yang mengikuti Silatnas ke Jakarta tentu ijinnya sama dengan Kepala Desa, karena berhubungan dengan  pelayanan terhadap  masyarakat  dan mudah mudahan di ijinkan ya karena dari semua desa kita mungkin tidak bisa  beberapa desa mengontrol satu satu.

Cuk Suwartono, Ketua PPDI  Kabupaten Blora berangkat  ke Senayan terkait poin yang menyebutkan masa jabatan perangkat sama dengan kades 9 tahun.

“Ini memang program dari PPDI  pusat yang diusung,  karena ada poin  nomor 4 dari pengajuan APDESI yang menyamakan masa kerja perangkat dan kades, ” ucapnya.

Lebih lanjut kita juga mengusulkan adanya perangkat desa  memiliki nomor induk aparatur pemerintah desa sehingga perangkat mempunyai kekuatan yang sama dengan ASN.

Dan ada usulan lagi pengangkatan perangkat desa SK dari camat atas nama Bupati,” tegasnya. (ms dhe & hd) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *