16 November 2024

Brankas News

Brankasnya Berita Terkini

Terkendala Administrasi, 123 Sertifikat Tanah Wonorejo Belum Diterbitkan

Koordinator Kelompok Substansi/Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab. Blora, Sulistiya

Masalah sengketa tanah di Wonorejo, Cepu yang terjadi sejak 1947 silam akhirnya selesai.  Hal itu setelah pemerintah memberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL). Tercatat, ada 1.160 sertifikat diajukan.

Presiden RI, Joko Widodo saat menyerahkan sertifikat tersebut baru 1.043 sertifikat HGB yang diserahkan. Sedangkan, 123 sertifikat hingga saat ini belum selesai. 

Koordinator Kelompok Substansi/Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab. Blora, Sulistiya menjelaskan, kekurangan 123 sertifikat tersebut disebabkan kepemilikan penguasaan tanah atau masyarakat yang tidak berada di lokasi.

“Mereka tidak ada di lokasi, mungkin ada yang di luar negeri dan sebagainya kami tidak bisa mendatangi satu per satunya,” jelas Sulistiya kepada wartawan saat di temui di ruang kerjanya, Senin (13/03/2023).

Pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab. Blora, menurut Sulistiya  tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kekurangan sertifikat tersebut. 

“Wonorejo masuk kepenetapan lokasi terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL, jadi selama sampai tahun 2023,” paparnya. 

Dalam waktu tahun 2023, dikatakan oleh Sulistiya, warga Wonorejo dipersilahkan untuk mendaftarkan atau mengajukan.

Akan tetapi, Sulistiya mengingatkan agar dengan koordinasi dengan pemegang hak pengelolaan dan sepanjang itu secara administrasi terpenuhi,” ungkapnya.

Sulis menambahkan, apabila dilaksanakan di luar tahun 2023 nanti dilakukan secara mandiri, dan untuk yang belum mendaftar itu nanti bisa mendaftarkan dengan cara Mandiri.

” Jadi otomatis nanti untuk pembiayaan termasuk  dengan pengukuran pemeriksaan administrasi secara mandiri,”ungkapnya. 

Lebih lanjut, Sulistiya mengatakan, dengan permasalahan yang ada di Wonorejo yang mana menjadikan hak pengelolaan yang ada bisa dikerjasamakan seperti kemarin jadi hak guna bangunan di atas bangunan pengolahan.

“Alhamdulillah kemarin ternyata ada solusi dengan ketahuan pak menteri dan jadi saya kira dengan adanya pengeluaran sertifikat bisa benar-benar digunakan masyarakat,” ujarnya.

Bagi yang telah terima sertifikat, dikatakan oleh Sulistiya nanti bisa diagunkan dan akan menambah perekonomian.

“Meski dapat digunakan agunan di Bank, masyarakat tetap harus hati-hati, gunakan untuk usaha produktif, sehingga dapat membayar,” pungkasnya.(ms dhe & hd) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *