Kemenag Blora Kampanyekan Sertifikasi Halal Gratis
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah, menyelenggarakan kampanye sertifikasi halal Pasar Jepon dan Pasar Sidomakmur, (18/3/2023).
Kepala Kemenag Kab. Blora, H. M. Kafit, S.Ag., M.Pd, dengan sosialisasi ini diharapkan agar masyarakat tahu pengurusan sertifikat halal secara gratis.
” Program sertifikat gratis sampai tanggal 17 Oktober 2024, setelah itu pelaku usah kecil pengurusan sertifikasi tidak lagi gratis, “jelasnya.
Kepala Kemenag Kab. Blora, H. M. Kafit, S.Ag., M.Pd,
H. M. Kafit, menghimbau pelaku usaha di Blora untuk mendaftarkan pada tempat yang sudah kami tempatkan, yaitu diseluruh KUA se di Blora.
” Pendampingnya dari Penyuluh Agama Islam yang ada di kecamatan- kecamatan dan untuk persyaratan pendaftaran langsung oleh pelaku usaha, ” ucapnya.
Lebih lanjut, H. M. Kafit, menjelaskan pada saat ini di Blora sudah dibagikan sertifikat halal pada tahun 2022 mencapai 300 pelaku UMKM.
Untuk pengurusan sertifikat halal syarat untuk mendapatkan meliputi : 1. Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), 2. Melampirkan alamat domisili yang jelas, 3. Mengisi formulir pendaftaran online, 4. Merupakan usaha mikro.
Target mentri Agama sertifikat halal dari tahun 2019 sampai 2024 mencapai 10 juta sertifikat.
Siti Nur’aini SE Penyelenggara zakat dan wakaf sekaligus Ketua Satgas Halal Kabupaten Blora menyampaikan, di Kabupaten Blora kami ada dua titik lokasi 1 di pasar tradisional Jepon yang lokasi 2 ada di pasar tradisional Sido Makmur.
Dikatakan Siti Nur’aini, di lokasi pasar tradisional Jepon, petugas pendamping proses produk halal mendapatkan sejumlah kurang lebih 50 pelaku usaha.
Siti Nur’aini SE Penyelenggara zakat dan wakaf/Ketua Satgas Halal Kabupaten Blora
” Kemudian yang di lokasi 2, di pasar tradisional Sido Makmur mendapatkan pelaku usaha pelaku usaha sejumlah 40 orang,” ujarnya.
Lanjutnya, dari 2 lokasi Kabupaten Blora ada 90 pelaku usaha ini bisa berkembang lagi karena ini masih ada waktu.
” Insya Allah selalu berusaha mencari pelaku usaha yang belum bergabung himbuhannya dari pendamping setelah ada kegiatan yang hari ini se-indonesia ada kurang lebih 1000 titik, ” tuturnya.
Seperti diketahui, mulai 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan pendukung produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal.
Sertifikasi halal ini merupakan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal. (ms dhe &hd)