Satpol-PP Siap Kawal Penegakan Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Kepariwisataan
Brangkasnews, Blora – Sosialisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.Selasa (7/11)
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Welly Sujatmiko menyampaikan PAD harus kita support untuk memajukan Blora dengan visi dan misi sesarengan mbangun Blora saling bekerja sama antara desa dan kelurahan.
“PAD kita support bersama dan bersinergi untuk memajukan kota Blora,kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya kerjasama Desa dan Kelurahan.
Pemerintah kabupaten Blora untuk pajak hiburan di target 200 juta pertahun,di era sekarang OSS (Online Single Submission) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang sudah terintegrasi dan masyarakat tidak perlu ke perijinan bisa lewat HP atau komputer tinggal masuk ke OSS buat akun ikuti petunjuk dan langsung bisa di download atau di cetak.
“Yang kaitannya dengan Desa wisata yang ada di Blora contohnya ada desa wisata tempuran, desa Tunjungan dan desa Bangsri di Blora dalam kegiatan ini kami tayangkan progres pajak paling enak yaitu tempat Wisata karena dalam UU kepariwisataan bahwa usaha wisata itu merupakan Kategori beresiko rendah sehingga kaitan dengan perijinannya cukup dengan OSS karena bisa langsung muncul sehingga jika ada pemeriksaan sudah sah.”tutur Welly “
Lebih lanjut Welly juga mengatakan didalam materi peraturan daerah No 5 tahun 2017 Bupati berkenan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata yang ada di Daerah.
“Dan inilah fungsi kita dalam pelaksanaan pembinaan dalam usaha pariwisata kepala perangkat daerah dalam hal ini dinas pariwisata yang membidangi berkoordinasi dengan kepala perangkat daerah antaralain salah satunya Camat.
Dalam usaha pariwisata itu tentunya Bupati dan stakeholder yang berkaitan berwenang untuk melakukan pembinaan dan bila terjadi kesalahan tidak langsung di tutup tapi masih ada tahapan peringatan dan kami sebagai aparat penegak hukum hanya memberikan edukasi.
Tahapan berikutnya adalah pengawasan dan camat juga punya hak dalam bidang pengawasan, pengendalian dan didalam usaha ini tentunya di perintahkan dalam UU di fasilitasi, dibina, diawasi, dikendalikan.
“Kami senang bila ada masukan dari masyarakat , LSM maupun media untuk kontrol pelaksanaan Perda , pungkasnya.(TM)