16 November 2024

Brankas News

Brankasnya Berita Terkini

Perlunya Perlindungan Terhadap Profesi Guru


                                                     Drs. Sumaji Ketua Advokasi PGRI Blora
Di Blora, beberapa
bulan ini muncul sejumlah kasus seperti diduga terjadi pelecehan seksual dan
kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah yang berujung pada laporan orang
tua siswa ke Kepolisian. Karena dianggap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
yang dilakukan guru kepada murid lantaran hukuman yang dilakukan untuk memberi
pembelajaran yang melanggar peraturan.
Melihat fenomena
tersebut, Drs. Sumaji Ketua Lembaga Khusus Bantuan Hukum (LKBH) PGRI  Kabupaten Blora menyayangkan terjadinya
persoalan itu, menurutnya bagaimanapun, tugas mulia seorang guru dalam
memberikan pendidikan dan pengajaran belum mendapat penghargaan melainkan
perlakuan yang memprihatinkan dari para orang tua siswa.
Dijelaskan olehnya,
semua pihak harus menyadari bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh guru
kepada peserta didiknya pada dasarnya hanyalah bertujuan sebagai pemberian efek
jera dan mendidik peserta didik agar memiliki etika dan bermoral yang baik
(berakhlak mulia).
” Seorang guru
memiliki alasan dan bertujuan baik karena pada dasarnya tidak ada guru yang
ingin mencelakakan anak didiknya,”katanya.
 Karena guru sebagai tenaga pengajar jelas
telah memiliki sertifikasi dan kualifikasi yang layak sebelum yang bersangkutan
diangkat menjadi guru, sehingga pastilah ada alasan yang melatarbelakangi
tindakan yang diduga merupakan kekerasan terhadap anak didik tersebut.
“Dalam mendidik itu
ada hukuman, ataupun reward, Kalau hukuman masih dalam batas pedagogis yang
bertujuan mendisiplinkan anak seharusnya jangan terlalu responsive,”tegasnya.
Disisi lain,
dirinya berharap agar orang tua juga harus menyadari bahwa sekolah didirikan
oleh masyarakat atau negara untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga yang
sudah tidak memiliki cukup waktu dan ruang lagi memberi bekal persiapan hidup
bagi anak-anaknya.
Untuk mempersiapkan
anak agar hidup dengan cukup bekal kepandaian dan kecakapan dalam masyarakat
modern, yang telah tinggi kebudayaannya seperti sekarang ini, anak-anak tidak
cukup hanya menerima pendidikan dan pengajaran dari keluarganya saja
Namun demikian, dirinya
juga tidak menutup mata terhadap tindakan oknum guru yang kurang mendidik
dengan memberikan hukuman diluar nilai pendidikan. Jika memang terbukti
memberikan hukuman diluar nilai kemanusian maka tindakan kekerasan fisik  maupun psikis adalah tindakan yang sama
sekali tidak diperbolehkan.
Guru sebagai sebuah
profesi professional yang juga menjadi subjek hukum serta merupakan salah satu
bagian dari masyarakat tentunya dilindungi oleh hukum juga.
“Dalam memberikan
hukuman dan merespon suatu masalah perlu dikaji dan diverikfikasi secara
detail. Sampai sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh guru. Sehingga,
kalupun ada hukuman yang harus diterima oleh guru juga harus melalui berbagai
pertimbangan yang matang dan tentu tidak merugikan berbagai pihak, “tegasnya.
Drs. Sumaji pun
berharap bagi pihak guru memang harus lebih kreatif mencari hukuman bagi siswa
yang  mendidik namun juga memberikan efek
jera. Karena senakal-nakalnya siswa mereka adalah anak yang masih perlu
dituntun dan dididik untuk tahu mana yang salah dan mana yang benar. (Hry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *