Pemusnahan 33 BB Kasus di Blora Patuhi Prokes
Pembakaran 33 BB disaksikan Kapolres Blora, Ketua Pengadilan Negeri, Adm.KPH Randublatung, Dinas Kesehatan dan dari Rumah Tahanan kelas II B Blora. (Tio/ME) |
BLORA, 26/11 (Media Edukasi) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Kamis (26/11) memusnahkan sejumlah barang bukti dari 34 Kasus, di halaman Kejati setempat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pemusnahan BB ini, adalah menghabiskan BB diakhir tahun. Kejari Blora sendiri mulai Januari hingga saat ini, sudah menggelar empat kali pemusnahan BB, dan ini merupakan yang terakhir.
“Pemusnahan kali ini sebagai tindakan menghabiskan akhir tahun sebelumnya sudah diadakan 3 kali, jadi ini yang keempat dan terakhir di tahun 2020,” ucap Kepala Kejari Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra, SH, melalaui Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Berlian Vitara (Kamis, 26/11/2020).
Untuk BB obat obatan dan narkoba serta perkara kesehatan dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan BB Handphone, kayu dan benda keras lainya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hadir dalam kegiatan tersebut ,dari Kapolres Blora, Ketua Pengadilan Negeri, Adm.KPH Randublatung, Dinas Kesehatan dan dari Rumah Tahanan kelas II B Blora.
Christian Bagoes P / ME