Covid-19 Merebak, Pemkab Blora Berlakukan Jam Malam
BLORA (MEDIA EDUKASI) – Jam malam segera diberlakukan di Blora. Kebijakan itu diambil, dampak merebaknya bencana alam nonalam covid-19 yang semakin mengkhawatirkan dengan peningkatan warga terpapar virus corona.
“Blora darurat covid-19, yakni di wilayah Kecamatan Blora, Cepu dan Ngawen. Untuk menekan penyebaran virus corona, harus dilaksanakan operasi pokok,” tandas Bupati, Djoko Nugroho, Selasa (15/12/2020).
Menurut Bupati Blora, ada hal penting yang harus diurus bersama-sama berupa bencana nonalam covid-19, karena saat ini penyebaran sungguh mengkhawatirkan dan membutuhkan pemikiran bersama
Menurut pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Henny Indriyanti, pasien yang meninggal sehari ini bertambah lima orang, jadi pasien virus corona yang meninggal sudah 97 orang.
“Selasa hari ini ada tambahan warga positif covid-19 sebanyak 114 orang, dan pasien meninggal dunia lima orang,” jelas Henny.
Adapun pasien yang kini dirawat di rumah sakit umum (RSU) di kabupaten paling timur di Jateng tersebut ada 36 orang, sedangkan 368 pasien menjalani isolasi mandiri, terang Plt Kepala Dinkes Blora.
Sedangkan pasien yang sembuh, lanjut Henny, bertambah 38 orang maka sampai hari ini tercatat sudah 1.600 warga Blora terbebas (sembuh, Red) dari virus corona berdasar hasil swab-lab polymerase chain reaction (PCR).
Menurut pejabat Asisten Administrasi Umum Sekda Blora, juga dalam sehari ini pihaknya menerima data hasil pemeriksaan swab 238 sasaran, sehingga warga yang sudah di-swab sebanyak 12.091 orang.
Menanggapi penyebaran covid-19 di wilayahnya yang terus meningkat, Bupati Djoko Nugrogho mengambil keputusan untuk memutus penyebaran covid-19, yakni memberlakukan jam malam.
antan Dandim Rembang itu juga menyinggung semakin banyaknya warga Blora seolah-olah melupakan bahaya covid-19, bahkan sudah tidak lagi disiplin protokol kesehatan (prokes) dan menganggap covid-19 direkayasa serta sudah tidak ada.
“Toko-toko modern silakan buka dari jam 08.00 WIB sampai 22.00 WIB, dan PKL diijinkan berjualan mulai jam 14.00 sampai dengan 22.00 WIB,” tegas Bupati saat memimpn rakor evaluasi covid-19.
Siapkan Perbub
Rencana diberlakukan jam malam, mulai Sabtu (19/12/2020) sampai Selasa (5/1/2021), semuanya harus patuh, dan masyarakat juga harus disiplin menerapkan prokes.
“Kabag Hukum dan Pak Sekda, tolong disiapkan Peraturan Bupati terkait hal tersebut, dan dibuat edaran penyebarluasan informasi ini,” pesannya dihadapan Kapolres AKBP Ferry Irawan, Dandim Letkol (Inf) Ali Mahmudi dan peserta rakor.
Mengantisipasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan serta menyambut kegiatan Natal dan Tahun Baru, Bupati mengajak seluruh komponen masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk tidak mengadakan acara.
Bupati mengapresiasi kesiapan rumah sakit-rumah sakit diwilayah Kab. Blora dalam menghadapi pandemi ini, dengna menambah ruang isolasi dan tetap semangat kerja keras jajaran tenaga kesehatan (nakes).
“Terimakasih atas kesiapan seluruh rumah sakit di Blora, saya paham saat ini tenaga medis kita terbatas, grogi dan mereka butuh support dari semua pihak,” pungkas Bupati Blora, Djoko Nugroho.
Christian BP / ME