Kesepakatan Belum Dilaksanakan, Warga Kamolan Adukan UD Angkasa ke DPRD Blora
Koordinator LPKSM PUTRA LAWU Pos Komando Blora mendatangi Kantor DPRD Blora terkait aduan Masyarakat Desa Kamolan Dukuh Bangeran Kecamatan Blora tentang kegiatan pembuatan paving Milik UD ANGKASA.
Pasalnya, kegiatan tersebut dilakukan sebelum kesepakatan antara warga dan pemilik dilaksanakan. Kesepakatan tersebut diketahui dilakukan di Balai Desa Kamolan pada tanggal 9 Maret 2020. Ada beberapa poin kesepakatan yang belum dilaksanakan oleh pemilik UD Angkasa, akan tetapi usaha sudah dijalankan.
“Ada beberapa kesepakatan yang belum dilaksanakan, akan tetapi sudah beroperasional”, kata salah satu warga berinisial M.
Selain itu, M juga menambahkan bahwa tidak hanya pembuatan paving, melainkan juga ada penggilingan brambut di dalam gudang tersebut, dirinya sangat terganggu terutama dari hasil penggilingan brambut dan suara mesin dari pembuatan paving.
Diketahui pada hari Selasa 7/9/21, LPKSM Putra Lawu Pos Komando Blora melayangkan Surat Ke Kantor DPRD Blora dan Surat diterima oleh Sekretaris Dewan. Surat tersebut merupakan permohonan audiensi, dasar kami adalah pengaduan dari masyarakat sekita perusahaan.
Saat ditemui awak media, Prasetyo selaku Ketua LPKSM Putra Lawu Pos Komando Blora menjelaskan bahwa dengan ini dirinya berharap kepada DPRD Blora agar
memfasilitasi warga dan pemilik untuk bertemu.
“Kami LPKSM Pos Komando Putra Lawu Blora sebagai kepanjangan tanganan masyarakat Dukuh Bangeran Desa Kamolan untuk menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, semoga Bapak Ibu Dewan selalu konsisten untuk membela kepentingan Rakyat”, jelasnya.
Selain itu, dirinya juga sangat mendukung para investor untuk masuk ke Blora.
“Kami sangat mendukung investasi di Kabupaten Blora, karena dapat meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar, dengan prosedur dan aturan-aturan yang benar, dan investasi tersebut juga harus sehat dalam perijinannya, sehat lingkungannya dan sehat untuk masyarakatnya”, pungkasnya. ( HR & MZ Dhe )