16 November 2024

Brankas News

Brankasnya Berita Terkini

Blora Perjuangkan DBH Migas Bakal Uji Materi Di MK

Brangkasnews Blora Focus Group Discussions (FGD) yang digelar Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora ini menghadirkan Advokat Bonyamin Saeman dan Praktisi Perminyakan Nasional asli dari Blora Gunawan Hendro di Gedung pertemuan Sekda Kabupaten Blora, Sabtu (1/6/2024).

Pertemuan FGD tersebut kembali mempersoalkan azas keadilan terkait besaran, bagi hasil minyak bumi dan gas, yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Blora terus berupaya meningkatkan Dana Bagi Hasil Migas dari Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu.  mengingat DBH pada tahun 2023 yang lalu jumlahnya Rp. 160 Miliar mengalami penurunan di tahun 2024 menjadi Rp.125 Miliar.

Hal itu di sampaikan Bupati Blora H. Arief Rohman, saat memberi sambutan dalam Focus Group Discussions di Gedung pertemuan Sekda Kabupaten Blora, Sabtu (1/6/2024).

Kembali Arief Rohman menegaskan, Kenyataannya Blora masuk di WKP Blok Cepu, namun DBH kalah jauh dari Kabupaten Bojonegoro, bahkan kabupaten yang tidak masuk dalam WKP seperti Jombang, Madiun dan Banyuwangi.

”Maka hari ini kita sama-sama berupaya untuk memperjuangkan dana bagi hasil migas kita, agar bisa meningkat dari tahun-tahun sebelumnya,” ucap Arief Rohman.

Dalam kesempatan itu, Bonyamin Saeman yang juga aktivis Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengungkapkan bahwa dirinya sudah pernah memperjuangkan JR (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi.

Kemudian JR yang akan diajukan ini adalah untuk kedua kalinya. JR yang pertama diajukan pada tahun 2020, bersama Aliansi Masyarakat Blora Sejahtera (AMBS), namun pengajuan tersebut ditolak, karena dianggap tidak memiliki legal standing, yang semestinya mengajukan adalah Pemerintah Kabupaten Blora, ucapnya

Dikatakan Boyamin, dirinya berjuang untuk Blora itu sejak tahun 2006, ketika saat masuknya Exxon Mobile dan mendapatkan konsesi pengeboran minyak di Blok Cepu.

Mengingat waktu itu kita berjuang untuk mendapatkan hak atas Participating Interrest (PI), serta sejalan dengan Gubernur Jateng dan pada saat itu yang menjabat pak Mardiyono,  Alhamdulillah berhasil, ucap Boyamin.

”Ketika saya bersama kawan-kawan aktifis AMBS mengajukan uji materi DBH Migas,  namun ditolak oleh MK, karena dari kita tidak memiliki legal standing, sedangkan yang berhak adalah Pemerintahan Kabupaten Blora dan Kebetulan hari ini pak Bupati Arief Rohman mau menjadi pemohon judicial review, serta mendapat dukungan dan dorongan positif dari Kementerian Dalam Negeri,” papar Bonyamin.

Sementara itu, Praktisi Perminyakan Nasional Gunawan Hendro mengungkapkan, bahwa dirinya juga menaruh perhatian untuk membantu memperkuat pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Lanjut ia menerangkan, dengan memberikan data-data teknis dan dampak dari pengelolaan WKP Blok Cepu yang merugikan bagi warga masyarakat Blora, sehingga perlu diberikan keadilan penambahan DBH dari sektor migas.

“Dampak dari pengelolaan WKP migas itu jelas berpengaruh bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Blora dan berbatasan langsung dari lokasi atau titik pengeboran, yang pertama kali kena dampak lingkungan, seperti  berkurangnya sumber mata air,  perubahan suhu sebagai efek rumah kaca akibat pelepasan daripada Gas CO2,  dampak ekonomi masih tingginya kemiskinan di Blora,  kami siap membantu menyajikan data analisis kami untuk materi JR ke MK,” ujar Gunawan Hendro.