ESDM Wilayah Kendeng Selatan Sosialisasi Ketenagalistrikan
Brangkasnews Blora Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Kendeng Selatan mensosialisasikan perijinan ketenagalistrikan bertempat di aula resto Saung Mekar Sari Karangjati Rabu (24/4/2024)
Pelaksanaan sosialisasi ini didasarkan pada Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat, Pemerintah telah menyederhanakan izin dan persyaratan izin melalui aplikasi OSS (Online Single Submission)
Sinung Sugeng Arianto Kasi Energi ESDM wilayah Kendeng Selatan menerangkan sosialisasi dan tata cara perijinannya.
” Untuk perijinan ketenagalistrikan ada 2 aspek yang meliputi aspek legalitas dan aspek keselamatan ketenagalistrikan,” ucapnya.
Lebih lanjut sinung menerangkan Aspek legalitas meliputi perijinan dan aspek keselamatan ketenagalistrikan meliputi Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan sertifikat kompetensi operator.
Masyarakat atau badan usaha dapat mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS PBBR).
Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) pada pengajuan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Apabila dokumen lengkap dan sesuai, IUPTLS diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.
” untuk genset yang di atas 500 kVA itu perijinannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi dan yang di bawah 500 kVA cukup lapor di kepala cabang ESDM wilayah setempat dan semua ijin gratis , ” tambahnya.
Diharapakan masyarakat pelaku usaha yang mengunakan ketenagalistrikan segera memanfaatkan kemudahan dalam perijinan yang sudah dipermudah pemerintah.(TM)