Nekat Buka Pada Bulan Ramadhan Cafe Karaoke Akan Di Tutup Selamanya
Brangkasnews Blora Sosialisasi Perda no 5 tahun 2017 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bakal melarang usaha karaoke beroperasi selama bulan Ramadan. Penutupan ini dilakukan serentak bagi karaoke berizin maupun ilegal.
“Khusus bulan Ramadan ini tempat usaha hiburan karaoke ditutup, untuk menghormati yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Satu bulan penuh,” oleh Kepala Satpol PP Blora Pujo Catur Susanto, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Welly Sujatmiko Jum’at (8/3/2024).
Aturan tentang penutupan karaoke saat Ramadan itu tertuang dalam Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Welly mengatakan kebijakan penutupan karaoke ini hanya menjalankan Perda.
“Tugas saya menegakkan perda, mendampingi, mengingatkan. Di perda jelas, pasal 44 (Perda no 5 tahun 2017, red) bulan Ramadhan ditutup,” tegasnya.
Lebih lanjut Welly menegaskan bila kedapatan yang tahun lalu sudah di peringatkan tahun ini masih membandel maka sangsinya lebih berat.
Penutupan kafe karaoke dilakukan tanpa terkecuali. Pihaknya akan menindak dan melakukan sidak jika masih ada karaoke yang nekat buka setelah mendapatkan sosialisasi pada hari ini.(TM)