9 November 2024

Brankas News

Brankasnya Berita Terkini

Sosialisasi BPJS ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah di Desa Jiken

Brangkasnews Blora – Pemerintah sudah mensosialisasikan agar masyarakat dengan kesadaran untuk mengikuti program jaminan sosial Ketenagakerjaan. Program  di BPJS ketenagakerjaan ada 4 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).

BPJS Ketenagakerjaan. Kantor Cabang Blora, Andy Heriamsah menyampaikan kegunaan dan manfaatnya dalam rangka  sosialisasi kepada masyarakat Desa  Jiken di Kabupaten Blora, kamis (26/10)

BPU (Bukan Penerima Upah) merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer. Serta, pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.

“Masyarakat  yang tidak pekerja penerima upah atau pekerja mandiri juga berhak mendapatkan jaminan sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan para pekerja dalam  melakukan aktivitas pekerjaan itu akan terlindungi,” ucap Andy.

Lebih lanjut Andy menambahkan, dari resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, hari tua pekerja bukan penerima upah itu bisa ikut tiga program tadi, dan berharap masyarakat di Desa Jiken bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Penyerahan santunan jaminan kematian oleh Andy Heriamsh BPJS ketenagakerjaan Blora

Iuran perbulan  Rp 16.800 untuk 2 program  JKK dan JKM Kalau ikut program JHT ada tabungan Rp20.000 dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan negara hadir ketika terjadi resiko pekerja meninggal dunia, negara memberikan santunan 42 juta kepada ahli waris, kemudian kalau resiko kecelakaan kerja juga dibiayai sampai sembuh dengan indikasi medis.

Blora sendiri kalau secara keseluruhan sudah mencapai 27% tapi itu keseluruhan dariĀ  4 segmen yang menjadi focus bersama pekerja bukan penerima upah.

“Untuk di Blora pekerjaan penerima upah masih jauh  sekitar 150 ribu angkatan kerja itu baru sekitar 5% yang terdaftar Artinya mereka masyarakat yang di  sektor pekerjaan bukan penerima upah atau Mandiri ini belum terlindungi program BPJS,” imbuhnya.(HD)