Sosialisasi Peraturan Bupati Blora No 35 dan No 37 Tahun 2023
Brangkasnews Blora – Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 35 dan 37 Tahun 2023 Pemerintahan Kabupaten Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Kabag Hukum Sekda Blora Selasa, (24/10/2023).
Disini Pemerintah Kabupaten Blora berusaha hadir untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan di atas, dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
“Dengan adanya Peraturan Bupati ini diharapkan bisa menjadi salah satu solusi bagai pelayanan permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat miskin.” kata Komang gede Irawadi.
“Seperti kita ketahui Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, berarti semua tata aturan harus didasarkan pada hukum sesuai dengan Prinsip persamaan kedudukan di muka Hukum.” tandasnya.
Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar jasa penasihat hukum dalam mendampingi perkaranya, padahal Padahal bantuan hukum merupakan hak orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (probono publico).
Adanya ketidakmampuan masyarakat secara finansial ini untuk mempertahankan haknya sesuai dengan prosedur hukum, menuntut untuk diadakannya suatu kebijaksanaan sehingga dapat menghadapi suatu perkara hukum dengan tidak terbentur oleh biaya, khususnya dalam berperkara perdata.
Oleh karena itu diperlukan suatu prosedur untuk mengajukan perkara secara cuma-cuma atau tidak perlu membayar panjer perkara.
Sedangkan untuk Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2023 tentang Pemberian Beasiswa Bagi Peserta Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa Periode 2023-2025, merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) terutama pendidikan para Aparatur Desa dimana mempunyai tujuan optimalisasi pelayanan Desa kepada Masyarakatnya.
“Seperti kita ketahui Permasalahan yang ada di desa sangatlah kompleks dan membutuhkan kualitas dari Aparatur Desa yang mumpuni, dengan adanya program bantuan beasiswa yang telah diatur dalam Peraturan Bupati ini.” imbuhnya meneruskan.
Diharapakan para Aparatur Desa dapat meningkatkan kualitas pendidikannya yang berbanding lurus dengan kualitas pelayanannya, sehingga bisa bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan Prima kepada Masyarakat.
“Akhirnya, kami menyampaikan selamat mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Blora yaitu, Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dan Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2023 tentang Pemberian Beasiswa Bagi Peserta Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa Periode 2023-2025, semoga para peserta bisa mengambil inti dari acara ini dan bisa mengimplementasikannya di dunia kerja masing-masing” demikian pintanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Blora Yayuk Windarti diwakili Sekretaris Dwi Edy Setyawan mengaku senang dengan terbitnya dua perbup.
“Ini merupakan proyek perubahan dari kami, sekretariat Dinas PMD Blora dan Kabag Hukum Sekda Kabupaten Blora yang sedang mengikuti kepemimpinan Diklat kepemimpinan administrator Angkatan VII PPSDM Propinsi Jawa Tengah.” ungkapnya.
” Sosialisasi ini dihadiri Camat se Kabupaten Blora, Lurah dan Perwakilan Kepala Desa setiap kecamatan menghadirkan dua orang, lanjutnya.
Untuk diketahui, bahwa Blora sendiri menjadi pilot project nasional selain Kabupaten Bojonegoro.
Kembali ia menambahkan ini sebagai bentuk pelayanan Pemkab Blora untuk mensubsidi beasiswa meskipun walau separuh ini dikarenakan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah utamanya kepada aparatur pemerintah desa.
Dan progam ini juga untuk mensukseskan visi misi Bupati Blora untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas berdasarkan berdaya saing dan berkarakter serta mewujudkan birokrasi yang profesional, progesif, bersih dan akuntabel.
“Ini merupakan rekognisi pembelajaran lampau desa termasuk progam unggulan dari Bapak Bupati Blora terkait peningkatan SDM untuk kepala desa dan perangkat desa. Artinya melalui ini diharapkan kepala desa dan perangkat desa agar menjadi lebih baik sebagai pelayan masyarakat.” demikian pungkasnya. (Tim)