Mampukah APTI Blora Jembatani Perijinan UsahaTambang Galian
Pelantikan DPD APTI Blora
BLORA – Mewakili Bupati Blora, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hendi Purnomo, melantikDewan Pengurus Daerah AsosiasiPengusaha Tambang Indonesia (DPD APTI) Kabupaten Blora,bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, pada hari ini Kamis, (3/8/2023).
Pengusaha muda yang bergerak di bidang jasa penyewaan alat berat sekaligus pemilik PT Baja Mulia dari Desa Keser, Supriono terpilih dan dilantik sebagai Ketua DPD APTI Kabupaten Blora. Dalam pidato sambutannya menyampaikan thema sarasehan yang digelar jajaran Pengurus perdananya.
“Problematika pertambangan di Blora menjadi thema sarasehan kita, untuk mengurai kendala – kendala perijinan yang sulit didapatkan oleh para pengusaha tambang kita, mengingat potensi tambang dari sumber daya alam kita cukup besar, dan DPD APTI Kabupaten Blora siap menjadi jembatan untuk pengusaha dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah dari sektor ini,” ujar Supriyono.
PAD Tambang Turun
Di saat yang sama Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Slamet Pamudji menerangkan bahwa potensi pendapatan asli Daerah dari pungutan pajak pertambangan mineral batuan bukan logam (MBBL). Berdasarkan data perolehan pajak minerba yang diraih BPPKAD dari tahun 2018 – 2022 terus menurun dari Rp. 523 Juta pada tahun 2018, kemudian naik menjadi Rp. 710 juta, kemudian mengalami penurunan drastis dari tahun 2020, sebesar Rp. 332 juta, dan kembali turun dari 2021 – 2023.
“PAD kita dari sektor pajak mineral batuan bukan logam dari tahun 2018 sampai 2022 terus menurun, dikarenakan adanya penurunan dari rekanan saat dipungut pajak galian C atas material yang dipakai untuk melaksanakan proyeknya, karena mereka bukan pengusaha tambangnya, untuk itu kami mendukung adanya APTI ini, sebagai jembatan untuk membantu kami, mengoptimalkan PAD dari sektor tambang ini,” ungkap Mumuk, panggilan akrab Kepala BPPKAD Blora ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora, Sam Gautama Karnajaya memaparkan revisi Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2021, yang tidak menyebutkan secara spesifik wilayah memiliki potensi pertambangan, sehingga menjadi sebab sulitnya perijinan usaha tambang di Blora, sehingga akhirnya mengacu pada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral.
Revisi Perda RTRW
Melihat kondisi tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi 2, dari Partai Banteng Mencerenng, Riyanta mendesak agar segera dilakukan revisi atas Perda RTRW tersebut, dengan alasan kondisi mendesak sehingga dapat merubah Perda tersebut, tanpa menunggu selama lima tahun ke depan, dirinya meminta DPD APTI Kabupaten Blora untuk ikut mengawal, dengan mengirimkan surat kepada para Ketua Umum Partai Politik yang telah memiliki Anggota di Senayan.
“Kami mendorong kepada para Eksekutif dan Legislatif untuk inisiatif bekerjasama merivisi Perda RTRW ini, sudah kita dalam.sarasehan setahun yang lalu, agar Perda RTRW ini direvisi, karena tidak memasukkan potensi pertambangan di dalamnya, APTI Blora harus ikut mengawal, kirimkan surat kepada para Ketua Umum Partai Politik yang ada saat ini, dan saya juga akan ikut mengawal sampai tuntas, kalau memang diminta, jadi harus ada ijab kabul ya, mau nggak dibantu oleh saya,” ujar Riyanta, dihadapan peserta sarasehan tersebut.
Terkait kepatuhan mengurus perijinan produksi usaha tambang yang harus dimiliki oleh Pengusaha, juga disinggung oleh IPDA Budi Santoso, yang hadir mewakili Kapolres Blora untuk menjadi narasumber dalam sarasehan tersebut.
Pihaknya meminta agar kepatuhan para pengusaha untuk mengurus ijin pertambangan secara lengkap menjadi keharusan, karena hal itu telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, karena bila tidak punya ijin akan ditindak dengan tegas oleh Aparat Penegak Hukum sesuai Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
“Kami meminta agar para pelaku usaha pertambangan mentaati peraturan yang berlaku, karena pertambangan ilegal itu bisa berdampak merugikan keuangan negara, dan dapat merusak lingkungan hidup, dengan adanya perijinan maka bisa menjadi pedoman pelaksanaan pertambangan yang baik dan benar,” papar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Blora ini.
Turut hadir dalam sarasehan yang juga diprakarsai oleh Forum Pemred tersebut, yaitu forum pengusaha media yang beroperasi di Blora dan sekitarnya, terdiri dari Koran Diva, Info Publik, Halo Blora, Media Edukasi, Monitor Ekonomi, dan Javaindo Pers Media, untuk memberikan ruang pada para pemangku kebijakan untuk memaparkan skema pengajuan ijin usaha pertambangan mineral galian C, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Teguh Yudhi Pristiyanto dan Ketua DPW APTI Jawa Tengah, Suyana Hadi Prayitno, yang siap menjalin sinergitas dengan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menjalankan usaha pertambangan mineral batuan bukan logam dengan baik dan tidak merusak lingkungan serta bisa berkontribusi meningkatkan PAD di Blora. (ME)