11 November 2024

Brankas News

Brankasnya Berita Terkini

Bakal Calon Kades Lebih 5 Diseleksi

Sesuai regulasi pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Blora Tahun 2023 yang pelaksanaan  8 Juni 2023 diatur tentang jumlah minimal dan maksimal bakal calon Kades. 

Hal itu terungkap saat Bimbingan Teknis (Bimtek) panitia Pilkades di Aula Kantor Kecamatan Jepon, Selasa (16/5/2023).

Kepala Bagian Hukum Pemkab Blora, Slamet Setiono, SH, MM, menjelaskan, dalam aturan disebutkan, jumlah calon kades minimal 2 orang dan maksimal 5.

” Apabila jumlah bakal calon Kades lebih dari 5 orang pendaftar, orang maka akan diadakan seleksi tambahan, ” terang Slamet Setiono. 

Kepala Bagian Hukum Pemkab Blora, Slamet Setiono, SH, MM, 

Adapun tentang syarat ijazah, Slemat Setiono menerangkan bagi bakal calon kades minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP)  atau sederajat. 

” Calon yang ikut minimal ijasah SMP atau sederajat, untuk usia minimal 25 tahun” ucapnya.

Terkait beredarnya informasi tentang money politics di desa, Slamet Setiono mengatakan secara regulasi tidak diperbolehkan dan ada sangsinya.

” Kalau ketahuan ada sangsinya, tetapi praktek dilapangan sangat tergantung dengan  kondisi masyarakat, ” jelasnya. 

” Kalau terbukti, itu sudah ranah penegakan panitia  bila tertangkap tangan dan hasilnya bisa dibatalkan, ” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), melalui Sekretaris, Dwi Edy Setyawan, S. STP, M.M.,  menyampaikan  Kegiatan  Bimbingan Teknik (Bimtek) diikuti oleh Panitia Pelaksanan Pilkades serentak tahun 2023 yang akan di ikuti 27 desa.

“Kita  mengundang ketua, sekertaris, bendahara, ketua seksi pemungutan suara, ketua seksi pendaftaran, ketua BPD desa, dan perwakilan dari kecamatan, yakni Kasi pemerintahan sebagai teknis, ” ujarnya.

Sekretaris Dinas PMD, Dwi Edy Setyawan, S. STP, M.M

Lebih lanjut Dwi  Edy Setiawan  menjelaskan  dalam pelaksanan nantinya biar lancar pelaksanaan Pilkades  perlu adanya bimbingan dan juga pembekalan tentang  regulasi-regulasi aturan aturan dimulai dari Perda (Peraturan Daerah) sampai Perbup (Peraturan Bupati)nya”.

Sekertaris PMD kabupaten Blora  menambahkan dalam  menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkades, PMD akan mengambil langkah melaksanakan sosialisasi dan  regulasinya 

Guna menjaga kondusifitas Dwi Edy menjelaskan sudah dibentuk tim pengawas serta  tim pembina Pilkades.

” Apabila nantinya ditemui adanya  permasalahan ditingkat desa, kita usahakan  untuk terlebih dahulu melaporkan kepada tim pengawas oleh panitia maupun BPD, “

Dengan begitu menurut Dwi Edy, supaya permasalahan bisa diselesaikan  di tingkat tim pengawas, bila masih tidak bisa menyelesaikan  kita bawa ke tim pembina.

Dwi Edy Setiawan mengharapkan pelaksana  Pilkades nantinya  berlangsung lancar, aman, kondusif  dan nantinya tidak ada  proses gugatan di PTUN bila ada permasalahan  karena sudah diselesaikan di desa. (ms dhe & hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *