15 November 2024

Brankas News

Brankasnya Berita Terkini

Pedagang Pasar Sido Makmur Dapat Sosialisasi E-Retribusi

Pedagang Pasar Sido Makmur, Blora mendapatkan sosialisasi tentang E-Retribusi dan penggunaan sarana prasarana (sarpras E-Retribusi, (17/3/2023).

Soni Supriyanto S.Sos MM Kepala Bidang Pasar Derah Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop & UKM)  menjelaskan sosialisasi E-Retribusi disampaikan kepada pedagang agar lebih paham kaitan dengan restribusi, E-Retribusi dan penggunaan Sarpras E-Retribusi.

“Kita terangkan dengan jelas dan kami mengingatkan pedagang untuk membayar E-Retribusi,” ucapnya.

Soni Supriyanto berharap komitmen pedagang yang telah disampaikan tadi bisa benar-benar dipenuhi untuk membayar ristribusi sesuai dengan ketentuan.

Dalam sosialisasi tersebut, Soni Supriyanto mengatakan tanggapan dari pedagang sangat baik.

“Kita sampaikan kepada pedagang bahwa kalau  nilai tersebut,  logikanya bisa untuk mencukupi, dan alhamdulilah tanggapnya  baik  intinya bersedia menepati retribusi,”ujarnya. 

Dijelaskan olehnya, perda inisiatif itu usulan dari DPRD Blora, namun demikian selaku eksekutif, pihaknya uga memberikan masukan kaitan dengan Perda itu.

“Kemarin ada sosialisasi, jadi sebelum perda itu diundangkan, setidaknya ada hearing atau dengar pendapat, masukkan teman pedagang tentang kenaikan ini apakah bisa memenuhi kewajibannya atau keberatan,”ucapnya. 

Terkait kunjungan salah satu anggota DPRD ke Pasar Sido Makmur,  Soni Supriyanto menjelaskan itu dilakukan untuk mengecek kondisi di lapangan, termasuk melihat  sudah layak atau belum dinaikan tarif retribusinya. 

” Kami kira positif, artinya ada perhatian dari DPRD terhadap pedagang Pasar Sido Makmur,”ucapnya. 

Dirinya berharap, dengan anggota DPRD ke Pasar Sido Makmur bisa memberi gambaran dan pengertian apabila kenaikan  tidak memberatkan pedagang .

Untuk perda saat ini, Soni Supriyanto mengatakan tarif retribusi masih menggunakan Perda yang lama, sedangkan saat ini akan ada perda  PRDR Perda Pajak Dan Retrubusi Daerah.

“Targetnya akan berlaku tahun 2024, sekarang pada proses untuk dengar pendapat pembahasan dan penyusunan, harapan kami tidak memberatkan pedagang,”pungkasnya. (ms dhe & hd) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *