Sejumlah 6 Perades Mojowetan Terima SK Perpanjangan Jabatan
Sejumlah enam perangkat Desa Mojowetan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan, yang sebelumnya SK 20 tahun, kini menjadi sampai 60 tahun,
Penandatanganan pakta integritas Surat keputusan pengangkatan kembali perangkat Desa dan penandatanganan pakta integritas Pemerintah Desa (Pemdes) dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jum’at (10/02/2023).
Kepala Dinas PMD, Yayuk Windarti melalui Sekretaris Dinas (Sekdin), Dwi Edi Setyawan dalam sambuatannya menyampaikan terimakasih kepada Kades Mojowetan sudah membuat suasana Desa Mojowetan kembali melanjutkan yang sebelumnya masa jabatan 20 tahun menjadi 60 tahun.
“Menjadikan penyemangat rekan-rekan perangkat Desa 6 orang ini yang baru saja menerima SK penandatanganan pakta integritas dengan sadar, kerelaan hati dan tidak ada paksaan,” terangnya.
Lebih lanjut, yang kemarin ada permasalahan coba untuk dilupakan, monggo kedepannya saling sengkuyung sampai dengan 19 Desamber 2025 untuk mewujudkan visi misinya menuju Desa Mojowetan jadi lebih baik, karena perlu kekompakan bersama-sama.
Sementara Camat banjarejo Drs Supriyono menyampaikan bahwa perangkat dapat melakukan koordinasi yang terdiri dari koordinasi selevel, koordinasi internal di dalam dan koordinasi dengan di atasnya itu yang terpenting dalam berkomunikasai.
“Kalau menuruti kepuasan tidak semuanya akan puas karena urusan dunia, tidak ada tugas yang bisa diselesaikan sendiri, harus koloboraai semua unsur karena “Nawaitunya” kita adalah pelayanan masyarakat,” ugkapnya.
Kades Mojowetan, Puji Utomo saat ditemui wartawan usai acara menyampaikan, dengan turunnya SK perpanjangan ini, tidak ada lagi pemahaman-pemahaman yang berbenturan, sehingga nantinya bisa terbentuk sinkronisasi demi kemajuan Desa Mojowetan.
“Terkait teman-teman perangkat baru bisa kerjasama untuk pelayanan masyarakat Mojowetan agar lebih bagus, bermanfaat dan lebih maksimal,” ucapnya.
Puji menambahkan, adapun jumlah perangkat Desa yang menerima Surat Keputusan (SK) pada hari ini berjumlah 6 orang, tiga Kadus, satu kaur umum dan yang satu kaur perencanaan dengan masa bakti sampai 60 tahun, yang sebelumnya SK 20 tahun.
“Juri Kamituwo Dukuh Sugihan, Giyanto Kadus Dukuh wadas, Muslim Kasi Pemerintahan, Eko Mardiyanto Kadus Dukuh Wadas, Yitno Kaur Tata Usaha, dan Nyito Kaur Perencanaan,” tambahnya. (ms dhe & hd)