Hindari Sengketa, BPN Blora Ajak Masyarakat Lakukan Gemapatas
Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora bersama Pemkab Blora mengikuti zoom dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) serentak seluruh Indonesia, Jumat (3/2/2023).
Disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Blora, Ir. Edi Priatmono, GEMAPATAS adalah Gerakan Masyarakat Masang Tanda Batas secara serentak oleh masyarakat dengan terkait 1 juta patok batas.
Acara ini dengan mengikut zoom metting serentak di Kabupaten Cilacap, sedangkan di Blora di laksanakan di wilayah terdekat dari kantor BPN Blora yang ada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora.
Dengan Gemapatas, Edi Priatmono berharap agar masyarakat mengetahui batas batas, memelihara tanda batasnya.
“Selain itu juga mengetahui posisi atau sebelah batas-batas tanahnya, sehingga tidak ada sengketa permasalahan pada saat BPN mengukur untuk kegiatan PTSL,” terangnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Blora, Ir. Edi Priatmono
Lebih lanjut, Edi Priatmono terus mendorong agar masyarakat melaksanakan ketentuan, yaitu kewajiban untuk memasang batas- batas dan memelihara batas itu agar supaya kedepannya tidak ada permasalahan dengan tetangga sebelahnya.
Sementara itu, Komang Gede Irawadi SE, M.Si, Sekda Kabupaten Blora menjelaskan bahwa batas-tanah harus jelas, dengan begitu di Blora tidak terjadi sengketa tanah.
“Program yang sangat bermanfaat untuk masyarakat, program ini ditindak lanjuti, bila masyarakat yang belum paham bisa langsung bertanya ke BPN dan jangan melalui pihak-pihak lain atau calo,”ujar Komang.
Disinggung tentang aset-aset milik daerah, Komang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora terus selalu berusaha dan untuk aset daerah sudah bersertifikat. ( ms dhe & hd)