Setelah Kades, Giliran Perangkat Desa Blora Nglurug ke Jakarta
Setelah beberapa waktu yang lalu kepala desa melakukan aksi di Jakarta menuntut revisi UU Desa, yang salah satu poin tuntuannya adalah perpanjangan masa jabatan, kini giliran Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blora nglurug ke Jakarta.
Sebanyak 613 orang Perangkat desa se-Kabupaten Blora akan mengikuti silaturahmi nasional (Silatnas) jilid 3 di Jakarta.
Sebelum berangkat, seluruh perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blora diberi pembekalan dan pengarahan dari Ketua PPDI Kabupaten Blora dan arahan dari Pemeritahanan Kabupaten Blora yang Diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat di Blok T Blora, Selasa (24/12023)
Dalam Kesempatan Plt Sekertaris Pemberdayan Masyarakat Desa Kabupten Blora, Dwi Edi Setyawan menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan Silatnas menyampaikan aspirasi dari teman teman perangkat desa.
” Kita lihat nanti aturan dari Pemerintah itu gimana, dikabulkan apa tidak, aturan main itu sama seperti dengan tuntutan dari kepala desa yang jelas regulasinya yang saat ini masih kita pedomani UU nomor 6 tahun 2014, ” tegasnya.
Lebih lanjut kalau tuntutannya dikabulkan pemerintah dengana persetujuan DPR ada perubahan Undang Undang tetap kedepannya di pemerintahan daerah akan mengikuti apa yang di putuskan oleh pemerintahan Pusat ” ucapnya
Dwi Edi menjelaskan juga terkait ijin perangkat desa yang mengikuti Silatnas ke Jakarta tentu ijinnya sama dengan Kepala Desa, karena berhubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat dan mudah mudahan di ijinkan ya karena dari semua desa kita mungkin tidak bisa beberapa desa mengontrol satu satu.
Cuk Suwartono, Ketua PPDI Kabupaten Blora berangkat ke Senayan terkait poin yang menyebutkan masa jabatan perangkat sama dengan kades 9 tahun.
“Ini memang program dari PPDI pusat yang diusung, karena ada poin nomor 4 dari pengajuan APDESI yang menyamakan masa kerja perangkat dan kades, ” ucapnya.
Lebih lanjut kita juga mengusulkan adanya perangkat desa memiliki nomor induk aparatur pemerintah desa sehingga perangkat mempunyai kekuatan yang sama dengan ASN.
Dan ada usulan lagi pengangkatan perangkat desa SK dari camat atas nama Bupati,” tegasnya. (ms dhe & hd)