16 November 2024

Brankas News

Brankasnya Berita Terkini

Buang Sampah di Sungai, Seorang Warga Dilaporkan ke DLH

Tertangkap tangan, salah satu warga Blora yang membuang sampah di Kali Lusi Jembatan Kaliwangan Blora, Senin (5/12/2022), dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora.

Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia melakukan pengaduan ke DLH atas dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan oleh warga yang membuang sampah di Sungai Lusi, Selasa (6/12/2022). 

Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia, Eko Arifianto mengatakan, saat melakukan pemantauan tentang debit air sungai Lusi di Jembatan Kaliwangan, beberapa kali meluap melewati tanggul hingga menyebabkan tumbangnya pohon bambu dan sebagian pagar rumah warga.

Saat itu, Eko mengaku melihat seorang pria bersama anak kecil mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 2012 warna merah marun bernopol K-3920-TN membawa karung besar dari arah Utara ke Selatan saat di tanya mengaku warga Jl. Sumbawa 30 Jetis.

“Awalnya kami mengira orang tersebut adalah pedagang yang mau menuju ke pasar Sidomakmur Blora. Tapi dugaan kami keliru. Ternyata setelah melewati kami, orang tersebut kemudian berhenti dan memarkirkan kendaraannya di sisi timur jembatan Kaliwangan,” ujarnya.

Spontan perasaan kami mengatakan bahwa orang tersebut adalah salah satu oknum pembuang sampah yang selama ini melakukan aktifitas pembuangan sampah liar di sungai Lusi, hingga saya langsung berkata mengingatkannya dengan bahasa Jawa: “Ampun! (Jangan!)”. 

“Namun apa yang kami sampaikan ternyata tak digubris dan dihiraukan. Sampah sekarung yang dibawa dengan sepeda motor tersebut langsung dilemparkan ke sungai Lusi dan pelaku langsung pergi tanpa merasa bersalah sama sekali atas apa kejahatan terhadap lingkungan yang barusan dilakukannya,” terangnya.

Eko menambahkan, pihaknya selaku organisasi yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan hidup menganalisa bahwa sampah yang menumpuk akan menimbulkan bau busuk, menimbulkan penyakit. Sampah yang menumpuk dan tercampur dengan air akan dihinggapi lalat, menjadi sarang nyamuk. yang bisa menyebabkan masyarakat sekitar terserang diare, gatal-gatal, demam berdarah, dll. 

“Sampah yang dibuang di sungai, juga akan menyebabkan air sungai tercemar, baik dari warna, bau dan rasa, yang dapat membahayakan kelangsungan hidup biota di sungai. Di musim penghujan seperti sekarang ini, penumpukan sampah akan menghambat aliran sungai dan menyebabkan air sungai meluap, erosi dan banjir,” lanjutnya.

Dalam World Clean Up Day 2021 (WCD) atau Hari Bersih-Bersih Sedunia yang bertemakan Bersatu untuk Indonesia Bersih, kami selaku bagian dari tim Relawan Blora mengangkat sekitar 1 ton sampah dari bawah jembatan Kali Lusi Kaliwangan, Blora, Jawa Tengah. 

Dari mulai popok, pembalut hingga saos mie ayam. Mulai sachet shampoo, bungkus deterjen, plastik makanan ringan, mie instant hingga tas sekolah. Padahal ini adalah jembatan, bukan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA).

Lebih lanjut, apa yang dilakukan pelaku adalah sebuah bentuk pelanggran Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam pengelolaan sampah di daerah, setiap orang wajib melakukan penanganan sampah yang dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya.

“Saat ini bencana menjadi masalah serius di Kabupaten Blora, hal itu dikarenakan selain penghancuran pegunungan, penggundulan hutan juga diakibatkan pembuangan sampah sembarangan. Perusakan lingkungan hidup yang terjadi selama ini merupakan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung,” tambahnya.

Sementara itu, Sup Kordinasi Peningkatan Kapasitas Pengaduan Lingkungan Hidup, Anggun Yohana mengatakan, ada pelaporan dari organisasi lingkungan menyertakan lampirkan menangkap basah ada warga yang membuang sampah di kali lusi dan kita menerima laporan tersebut hanya saja memang untuk itu sudah masuk pelanggan Perda Nomer 1 tahun 2011tentang pengelolaan sampah pasal 33.

“Yang bunyinya dilarang untuk membuang sampah tidak pada tempatnya dan karena prosesnya dia pelanggar Perda. Kewenangan untuk menindak pelaku tersebut ada di Satpol-PP,” ungkapnya.

Anggun menjelaskan, kami akan kordinasi dengan Satpol-PP untuk bisa paling tidak memberikan efek jera orang tersebut, nanti kita lihat bagaimana hasil koordinasi dengan Satpol. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *