Di Blora, Pencairan Kompensasi Hewan Terpapar PMK Tunggu Juknis
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora sampai saat ini belum menyalurkan dana kompensasi bagi para peternak yang hewan ternaknya terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pemkab Blora saat ini masih menunggu kejelasan dana kompensasi dari pemerintah pusat.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan Dan Perikanan (P4) Kabupaten Blora, Gundala Wijasena saat mengikuti kegiatan Sarasehan dan Ngaji rutinan sabtu pahing di Desa Tamanrejo, Dukuh Setro (30/7/2022).
Gundala menjelaskan kepada awak media terkait Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tapi dengan berbagai syarat pemberian kompensasi pada sapi yang mati terkena wabah PMK.
” Petunjuk teknis masih kita tunggu,kemarin kita rapat dengan kepala BNPB penggantian ternak yang mati harus menyertakan laporan otopsi hewan ternak yang mati ” ucapnya.
Menurut Gundala, semua pihak nantinya diharapakan untuk bisa jujur, baik itu dari peternak maupun dinas terkait.
Sehingga diharapkan dikemudian hari tidak terjadi penyimpangan penggantian kompensasi ternak yang kena PMK.
Anggaran kompensasi sapi yang mati karena PMK dari alokasi anggaran APBN, adapun besaran kompensasi untuk sapi 10 juta, kambing 1,5 juta, dan babi 2 juta.
Sementara itu, kegiatan sarasehan dan ngaji tiap hari sabtu pahing tersebut menghadirkan narasumber yang berbeda dari berbagai dinas yang ada di Blora.
H. Muhamad Nur Solikhin S.i P, Ketua Padepokan Taman Setro mengatakan kegiatan ngaji rutinan ini diharapkapkan dapat menumbuhkan rasa syukur dan menyambung silaturahmi dimasyarakat sekitar dan menambah keimanan terhadap Allah SWT . ( HR & MZ.Dhe )