Ribuan Petani Hutan Blora Selatan Geruduk Kantor Dewan
Berbagai Elemen gabungan Kelompok Tani Hutan Blora Selatan (GKTHBS) di antaranya Kelompok Tani Hutan (KTH) Pringgodani Kalisari Jaya, KTH Muntono Kalisari Jaya, KTH Mbah Sariman Jaya, Sedulur Relawan Tani (Sentani) Forum Blora Selatan (FBS) Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) bersama perwakilan KTH Kecamatan melakukan Aksi demo di DPRD Bloro, Jawa Tengah, Rabu (20/7/2022).
Arakan Aksi massa Dari Masyarakat sekitar hutan melakukan aksi dimulai dari Lapangan Kridosono jalan kearah Gedung DPRD Blora untuk menyampaikan orasinya di depan gedung DPRD
Kordinator Aksi, Exi Agus Wijaya menyampaikan, untuk mendorong dalam skala prioritas sebagaimana kita prioritaskan kepada mereka-mereka yang selama ini menjadi petani penggarap jadi pon pesanggem kepada mereka wakil rakyat, pemerintah daerah, memfasilitasi haknya, bagimana masyarakat mendapatkan haknya KHDPK selama ini minim sekali sosialisasi kepada masyarakat, kepada petani hutan.
” Dimana yang menjadi lahan hutan KHDPK minim sosialisasi, makanya kita datang.
bagimana wakil rakyat untuk memfasilitasi masyarakat petani hutan untuk mendapatkan haknya,” ujarnya.
Yuyus Waloyo selaku Ketua Komisi B DPRD memparkan, sebetulnya kita sepakat dengan teman-teman petani hutan, kita dengan Bupati Blora sudah ke Kementerian LHK kaitannya menyikapi isu pengukuran semua wilayah di Blora kaitan peta yang beredar.
” Kita pastikan dari Kementerian LHK bahwa SK itu iya benar dan luasnya untuk titik-titik peta yang beredar hoax,” ujarnya.
Yuyus menambahkan, sebentar lagi akan ada tim dari Kementerian LHK kaitannya dengan KHDPK akan di bentuk tim bersama Pemerintah Provinsi, Kabupaten akan di libatkan dan upaya dewan untuk memfasilitasi persoalan ini akan menunggu Kementerian turun ke Kabupaten lalu sosialisasi.
” Bupati akan mengumpulkan semua Kepala Desa yang di wilayah ada kawasan hutannya
kami sepakat dan sebelum petani kesini sudah ke kementerian LHK dan menegaskan peta yang beredar selama ini hoax,” tambahnya.
Lebih lanjut, konflik horizontal tentu kuncinya ada di Kepala Desa, karena yang mengajukan, kelompok-kelompok yang mengajukan harus di bubuhi stempel Kepala Desa, pengajuan via Desa tidak langsung ke Kementerian melainkan kelompok-kelompok itu di naungan desa ini di bubuhkan stempel wilayah Desa.
Sementara itu, Fitra Praharsa Utama, Wakil ADM Cepu mengjelaskan, terkait dengan lokasi kita akan sama-sama membantu paling tidak kelestarian hutan untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan memang itu salah satu pungsi hutan dan teman-teman audensi tadi meminta terkait kepastian lampiran peta kita akan sosialisasi ungkapnya,-