16 November 2024

Brankas News

Brankasnya Berita Terkini

Perbedaan IPH (Izin Peralihan Hak) dan Tapak Kapling

 

Foto : sertifikat tampak sawah

Dalam
perpindahan kepemilikan tanah, ada 2 hal yang menjadi dasar perpindahan hak
yaitu IPH (Ijin Peralihan Hak) dan Tapak Kaling. Apa sih perbedaannya  ?

Yuk kita
bahas,

        
1           
IPH
(Ijin Peralihan Hak) adalah untuk perpindahan kepemilikan tanah pada lahan persawahan.


Contoh  : Budi meimilki sertifikat yang peruntukannya
untuk lahan hijau atau persawahan maka perbuatan Hukum yang dilakukan adalah Ijin
Peralihan Hak.


2.    Tapak
Kapling adalah perpindahan kepemilikan tanah dengan peruntukan dipecah. Misal
menjadi 5 kapling,  jika lebih dari 5
kapling. 

Contoh  : Dimas memiliki tanah luasnya 5.000 m2
kemudian ingin dipecah menjadi 5 kapling. Dengan ukuran per kaplingnya 1.000 m2
maka disebut kapling beda cerita apabila Dimas ingin pecah bidang menjadi 10
bidang tanah, dengan per kapling luasnya 500 m2 maka masuknya adalah harus berbadan Hukumn Perseroan Terbatas. 

Penulis :
Tio


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *