Siap-siap!!! Sistem Zonasi Juga Berlaku Untuk Guru
Bagi anda para guru, bersiaplah. Hal itu disebabkam sistem zonasi tidak hanya berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sistem zonasi akan diterapkan untuk menata pendidikan, termasuk memberlakukan zonasi untuk guru.
Dikutip dari Pikiran Rakyat, Mendikbud, Muhadjir Efendy, mengatakan ” jangan salah dipahami terkait sistem zonasi ini, karena tidak hanya berkaitan dengan PPDB tetapi juga seluruh masalah pendidikan akan diselesaikan dengan PPDB,” ujar Muhadjir.
Ia mengatakan, setelah PPDB usai, Kemendikbud akan meminta daerah untuk menerapkan program redistribusi guru agar merata. Dengan begitu, tidak ada satu sekolah yang hanya diisi guru-guru PNS sementara sekolah lain hanya diisi guru honorer.
Penyebaran guru itu mulai dari status guru yang PNS dan bersertifikat, kemudian PNS belum bersertifikat, dan ada juga guru honorer tidak tetap belum bersertifikat. Semua itu harus dibagi secara merata pada jenjang SD dan SMP sehingga pemerataan program pendidikan berkualitas segera terealisasi.
Selain itu, Mendikbud juga meminta pemerintah daerah untuk memiliki kemauan melakukan redistribusi guru karena memang ada tingkat kesenjangan yang tinggi. “Guru-guru tidak perlu gelisah jika dipindah. Kalaupun dipindah hanya di zonanya masing-masing saja. Tidak harus keluar zona, kecuali kalau terpaksa,” ujarnya.
Rotasi guru di daerah 3T
Hal itu juga sesuai dengan sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, sehingga guru harus siap dirotasi secara periodik dan tidak boleh menetap di satu tempat dalam jangka waktu yang lama. Begitu juga guru-guru yang ada di kota akan mendapat giliran mendapat kesempatan mengajar di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Dia menambahkan, program Guru Garis Depan (GGD) yang menyelesaikan masalah kekurangan guru di daerah 3T dengan mengirimkan guru dari Jakarta, disinyalir tidak efektif. Alasannya, para guru GGD itu banyak yang pulang kembali ke daerah asalnya.
“Kalau mereka pindah, lalu kita rekrut lagi dan begitu seterusnya. Jadi tidak menyelesaikan persoalan,” kata Muhadjir. Karena itulah, guru yang mengajar di daerah 3T harus dirotasi secara periodik. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan rotasi guru di daerah 3T itu.
Saat ini, Kemendikbud sedang mengatur persoalan sistem rotasi guru tersebut, misalnya berapa lama guru mengajar di daerah 3T maupun insentif guru. Rencananya, aturan setingkat Peraturan Presiden (Perpres) akan diterbitkan usai PPDB.
Setelah redistribusi guru, sistem zonasi tersebut juga digunakan untuk intervensi peningkatan sarana-prasarana sekolah dan kurikulum. Selain itu, penataan lain dilakukan menyeluruh berbasis pada zonasi yang ada di daerah itu.***