Tak Berhelm, Siswa SMA Dibawa ke Makolantas
Polisi Satuan Lalu
Lintas Polres Blora menilang seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan membawanya
ke MakoSatlantas. Siswa itu ditilang karena mengendarai motor masuk ke kawasan tertib
lalulintas tidak memakai helm.
Lintas Polres Blora menilang seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan membawanya
ke MakoSatlantas. Siswa itu ditilang karena mengendarai motor masuk ke kawasan tertib
lalulintas tidak memakai helm.
“Nggak pakai helm,
masuk melintas di jalan kota yang merupakan kawasan tertib lalu lintas. Pas
sayasedang patrol langsung saya kejar dan saya berhentikan,” kata Kanit Regident
Sat Lantas IPDA Zainal Arifin, S.H, Senin (14/01/2019).
masuk melintas di jalan kota yang merupakan kawasan tertib lalu lintas. Pas
sayasedang patrol langsung saya kejar dan saya berhentikan,” kata Kanit Regident
Sat Lantas IPDA Zainal Arifin, S.H, Senin (14/01/2019).
IPDA Zainal Arifin mengatakan,
pelajar tersebut baru berusia 16 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM). Lebih parahnya dirinya juga tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) dengan alasan tertinggal.
pelajar tersebut baru berusia 16 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM). Lebih parahnya dirinya juga tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) dengan alasan tertinggal.
Setelah diberhentikan kemudian
siswa tersebut langsung di bawa ke Mako Sat Lantas untuk dilakukan penindakan dan
diberi pengarahan dengan orang tuanya dipanggil langsung agar mengetahui bahwa anaknya
tidak menggunkan helm saat berkendara di jalan raya.
siswa tersebut langsung di bawa ke Mako Sat Lantas untuk dilakukan penindakan dan
diberi pengarahan dengan orang tuanya dipanggil langsung agar mengetahui bahwa anaknya
tidak menggunkan helm saat berkendara di jalan raya.
“Kita kasih arahan akan
pentingnya tertib lalu lintas. Untuk motornya masih ditahan sementara di
halaman belakang Mako Sat lantas. Orang tuanya sudah dipanggil dan harus dating
mengambil.” terang IPDA Arifin.
pentingnya tertib lalu lintas. Untuk motornya masih ditahan sementara di
halaman belakang Mako Sat lantas. Orang tuanya sudah dipanggil dan harus dating
mengambil.” terang IPDA Arifin.
Untuk diketahui,
menurutnya kecelakaan terbesar adalah akibat kelalaian pengendara di jalan raya
terlebih banyak remaja yang menjadi korban karena tidak mengindahkan keselamatan
dalam berkendara.
menurutnya kecelakaan terbesar adalah akibat kelalaian pengendara di jalan raya
terlebih banyak remaja yang menjadi korban karena tidak mengindahkan keselamatan
dalam berkendara.
“Wajib memakai helm,
baik pengendara mau pun yang diboncengnyaitu yang utama. Disamping untuk mentaati
segala ketentuan dan peraturan lalu lintas, menggunakan helm itu demi
keselamatan anda sendiri,” lanjutnya kepada pelajar itu.
baik pengendara mau pun yang diboncengnyaitu yang utama. Disamping untuk mentaati
segala ketentuan dan peraturan lalu lintas, menggunakan helm itu demi
keselamatan anda sendiri,” lanjutnya kepada pelajar itu.
Pihaknya berharap kepada
pengguna jalan raya terutama pengendara sepeda motor agar selalu berhati-hati dan
selalu menggunakan helm. Kemudian kendaraan sesuai standart dan kelangkapan surat-suratnya.’
pengguna jalan raya terutama pengendara sepeda motor agar selalu berhati-hati dan
selalu menggunakan helm. Kemudian kendaraan sesuai standart dan kelangkapan surat-suratnya.’
“Sedangkan untuk para
pelajar yang usianya di bawah umur, agar orang tua dan guru melarang mengendarai
sepeda motor ketika berangkat maupun pulang sekolah karena sangat rawan,”
pungkasnya. (IB)
pelajar yang usianya di bawah umur, agar orang tua dan guru melarang mengendarai
sepeda motor ketika berangkat maupun pulang sekolah karena sangat rawan,”
pungkasnya. (IB)